wonokerto.desa.id - Dalam rangka kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024, Bupati Ngawi menghimbau kepada masyarakat melalui pemerintahan Desa agar penduduk yang pada tahun 2022 sudah berusia 16 tahun untuk melakukan perekaman KTP Elektronik, baik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi, maupun di Kantor Kecamatan setempat. Perekaman KTP Elektronik dapat dilakukan saat warga berusia 16 tahun, sedangkan untuk pencetakan KTP Elektroniknya dilakukan pada saat usia 17 tahun.
Hal ini bertujuan untuk mempercepat warga memiliki KTP Elektronik. Tidak hanya sebagai tanda pengenal, KTP Elektronik memiliki banyak kegunaan, diantaranya:
Mengingat begitu pentingnya kegunaan KTP Elektronik ini, maka diharapkan masyarakat dapat menyambut baik himbauan diatas untuk segera ikut melakukan perekaman KTP bagi yang telah berusia 16 tahun, dan dapat segera memiliki KTP Elektronik saat telah berusia 17 tahun.