Selamat Datang di Website Resmi Desa Wonokerto Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi.

Artikel

Perekaman KTP Elektronik Bagi Masyarakat Usia 16 Tahun

12 Agustus 2022 10:45:08  Administrator  62 Kali Dibaca  Berita Desa

wonokerto.desa.id - Dalam rangka kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024, Bupati Ngawi menghimbau kepada masyarakat melalui pemerintahan Desa agar penduduk yang pada tahun 2022 sudah berusia 16 tahun untuk melakukan perekaman KTP Elektronik, baik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi, maupun di Kantor Kecamatan setempat. Perekaman KTP Elektronik dapat dilakukan saat warga berusia 16 tahun, sedangkan untuk pencetakan KTP Elektroniknya dilakukan pada saat usia 17 tahun.

Hal ini bertujuan untuk mempercepat warga memiliki KTP Elektronik. Tidak hanya sebagai tanda pengenal, KTP Elektronik memiliki banyak kegunaan, diantaranya:

  • Sebagai tanda pengenal atau bukti sah
  • Mencegah data ganda dan pemalsuan KTP sehingga tercipta keakuratan data
  • Ikut Pilkada serentak dan Pemilihan Umum (Pemilu)
  • Mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan dari pemerintah atau swasta
  • Syarat menikah dan mengurus dokumen kependudukan ainnya
  • Mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan STNK
  • Megurus paspor Imigrasi
  • Membuat BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  • Mengurus tabungan, pembukaan rekening bank, dll

Mengingat begitu pentingnya kegunaan KTP Elektronik ini, maka diharapkan masyarakat dapat menyambut baik himbauan diatas untuk segera ikut melakukan perekaman KTP bagi yang telah berusia 16 tahun, dan dapat segera memiliki KTP Elektronik saat telah berusia 17 tahun.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Pemerintah Desa

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln Menur No 24 RT 004 RW 002 Desa Wonokerto
Desa : Wonokerto
Kecamatan : Kedunggalar
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63254
Telepon :
Email : desawonokerto.ngawikab@gmail.com