Selamat Datang di Website Resmi Desa Wonokerto Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi.

Artikel

Sosialisasi Kesadaran Hukum tentang Perlindungan Anak dan Perempuan

23 Oktober 2024 14:58:01  Administrator  162 Kali Dibaca  Berita Desa

wonokerto.desa.id - Perempuan dan Anak adalah aset dan generasi penerus yang menjamin keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Perlindungan terhadap anak dan perempuan merupakan kewajiban moral dan hukum yang tidak terbantahkan bagi setiap masyarakat. Hukum memegang peran kunci dalam membangun jembatan keadilan untuk melindungi hak-hak anak dan perempuan.

Menyadari pentingnya perlindungan bagi anak dan perempuan, Pemerintah Desa Wonokerto Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kesadaran Hukum tentang Perlindungan Anak dan Perempuan pada hari rabu tanggal 23 Oktober 2024 di aula kantor Desa Wonokerto dengan dihadiri oleh Tim Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satuan Reskrim Polres Ngawi, Kepala Desa beserta perangkat desa, Ketua BPD dan anggotanya, Ketua TP PKK serta anggota PKK Desa Wonokerto, dan tokoh masyarakat.

Aiptu Anny Toriqotun Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satuan Reskrim Polres Ngawi selaku narasumber pada sosialisasi ini menyampaikan bahwa telah banyak adanya tindak kejahatan yang terjadi pada anak dan perempuan. Salah satunya dampak dari perkembangan media sosial saat ini yang semakin mudah diakses oleh anak, kurangnya pengawasan orang tua, serta pengaruh lingkungan pergaulan anak.

Dilanjutkan pemaparan materi oleh Brigadir Atik Muziaroh bahwa tindak pidana yang berhubungan dengan anak diantaranya:

  • Kekerasan Fisik, meliputi: penganiayaan, pembunuhan, aborsi, perdagangan perempuan dan anak, penculikan, melarikan perempuan yang belum dewasa, penggunaan tenaga kerja anak (perburuhan), KDRT, kasus asusila terhadap anak (pedhofilia), perdagangan orang/Lundup manusia
  • Kekerasan Psikis, meliputi: perundungan (bullying), penelantaran, diskriminasi, perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman, pengemisan anak
  • Kekerasan Seksual, meliputi: melanggar kesusilaan di depan umum, persetubuhan, perbuatan cabul, pornografi dan pornoaksi, eksploitasi seksual anak, kasus asusila terhadap anak (pedhofilia), sextortion (online)

Disampaikan pula bahwa apabila dijumpai kasus tindak pidana pada anak dan perempuan di masyarakat, dihimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk segera melapor pada Unit PPA Polres Ngawi, karena Unit PPA Polres Ngawi tidak hanya menerima laporan tindak pidana pada anak dan perempuan saja, tetapi juga memberikan konseling kepada korban.

Selain mengetahui hal-hal yang termasuk tindak pidana pada anak dan perempuan, mekanisme yang harus diambil apabila dijumpai tindak pidana, disampaikan pula bagaimana cara membentuk anak agar tidak menjadi pelaku pidana, yaitu dengan cara teladani atau selalu berikan contoh yang baik bagi anak, awasi pergaulan anak karena pergaulan membawa dampak yang sangat besar pada perkembangan dan pembentukan karakter anak, dan terakhir doakan anak.  

Dengan adanya kesadara hukum tentang perlindungan pada anak dan perempuan ini diharapkan dapat menekan angka tindak pidana pada anak dan perempuan, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

07 Mei 2024 | 812 Kali
Pendaftaran Perangkat Desa Wonokerto Tahun 2024
20 Juni 2024 | 515 Kali
Seleksi Pengisian Perangkat Desa Kasi Kesejahteraan Desa Wonokerto
27 September 2022 | 473 Kali
Profil Desa
05 Juli 2022 | 261 Kali
Pemerintahan Desa
07 Juli 2022 | 227 Kali
Data Desa Wonokerto
12 Juni 2024 | 208 Kali
Evaluasi Gema Parut Desa Wonokerto Tahun 2024
05 Juli 2022 | 192 Kali
Sejarah Desa Wonokerto

 Pemerintah Desa

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln Menur No 24 RT 004 RW 002 Desa Wonokerto
Desa : Wonokerto
Kecamatan : Kedunggalar
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63254
Telepon :
Email : desawonokerto.ngawikab@gmail.com