wonokerto.desa.id - Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk digitalisasi dokumen kependudukan yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone, baik itu berupa foto maupun QR Code.
IKD atau Aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang fungsinya sebagai pengganti e-KTP fisik. Jadi nantinya masyarakat tidak lagi menggunakan e-KTP secara fisik, namun informasi Data kependudukan nanti bisa diketahui melalui sebuah aplikasi. Meski begitu, proses pergantian ini dilakukan secara bertahap dan tidak langsung menghapus fungsi KTP elektronik (e-KTP).
Masyarakat bisa mengunduh atau Download Aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) dengan smartphone atau ponsel pintar. Akan tetapi, untuk saat ini aplikasi IKD baru tersedia pada Play Store atau untuk pengguna ponsel pintar dengan sistem operasi Android.
Kabar gembira bagi warga masyarakat Desa Wonokerto, untuk proses aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) ini tidak perlu jauh-jauh datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tapi layanan pengaktifan IKD dapat dilakukan cukup datang langsung ke Kantor Desa Wonokerto saja. Dengan persyaratan:
Gunakan kesempatan layanan ini dengan segera aktifkan IKD dan dapatkan manfaatnya, diantaranya :