wonokerto.desa.id - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) merupakan dokumen perencanaan desa yang memuat visi, misi, program, dan kegiatan pembangunan desa selama lima tahun.
Musyawarah Dusun (Musdus) yang digelar di Desa Wonokerto Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 6 sampai dengan 7 September 2025 menjadi momen penting dalam proses perencanaan pembangunan Desa Wonokerto. Musdus kali ini difokuskan pada pembahasan dan pengambilan keputusan mengenai penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2020-2027. Kegiatan yang berlangsung di rumah Kepala Dusun (Kasun) masing-masing Dusun ini melibatkan Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD, LPMD, tokoh masyarakat, Ketua RT dan RW, dan warga secara aktif.
Musyawarah Dusun (Musdus) dalam rangka penyusunan RPJMDes adalah tahap penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. Musdus bertujuan untuk menggali permasalahan dan potensi di lingkungan dusun, serta mengumpulkan aspirasi masyarakat untuk menjadi pertimbangan dalam penyusunan RPJMDes. Musdus juga berfungsi untuk menyusun program dan kegiatan yang akan dilaksanakan, dan meningkatkan pertisipasi masyarakat dalam proses penyusunannya. Dengan demikian, Musdus memiliki peran yang sangat penting dalam mencapai tujuan pembangunan yang lebuh luas.