wonokerto.desa.id - Dalam rangka percepatan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kabupaten Ngawi, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat bersama Pemerintah Desa Wonokerto Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi pada senin (09/02) di aula kantor Desa Wonokerto, dihadiri oleh Kejaksaan Ngawi, BPN Ngawi, Perangkat Desa, Babinsa, BPD, tokoh masyarakat dan perwakilan calon pemohon peserta PTSL Tahun 2026.
Program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh, mewujudkan tertib administrasi pertanahan, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah kepada masyarakat.
Dalam sosialisasi ini disampaikan bahwa produk yang dihasilkan dalam program PTSL Tahun 2026 ini berupa sertifikat tanah elektronik. Sertifikat tanah elektronik akan diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik dan disahkan dengan tanda tangan elektronik oleh pejabat berwenang BPN.
Sertifikat tanah elektronik berupa dokumen dengan dua halaman. Namun apabila dicetak, sertifikat ini akan memiliki satu lembar dengan dua halaman bolak-balik. Karena sertifikat tersimpan secara elektronik, maka mengurangi resiko kehilangan. Sertifikat elektronik tetap memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat tanah sebelumnya.