wonokerto.desa.id - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah kepada wajib pajak yang memiliki atau memanfaatkan bumi dan atau bangunan. Pajak ini termasuk dalam kategori pajak daerah, yang artinya penerimaannya menjadi pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat daerah. Karena Pajak Bumi dan Bangunan bersifat material, maka besaran tarif ditentukan dari luas dan kondisi tanah atau bangunan yang ada.
Menyadari akan pentingnya kewajiban membayar pajak tepat waktu ini, Pemerintah Desa Wonokerto mentargetkan Pajak PBB Desa Wonokerto akan lunas pada bulan Juni nanti. Hal ini yang mendorong semangat para Kepala Dusun (Kasun) yang ada di Desa Wonokerto untuk lebih giat lagi dalam menarik pajak dari wajib pajak di masing-masing wilayah dusunnya.
Pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 Kepala Dusun menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 yang merupakan penunjukan besarnya utang atas PBB yang harus dilunasi oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan yaitu selama satu tahun pajak. Kepala Desa Wonokerto menyampaikan pada kesempatan itu bahwa Pagu Pajak Bumi dan Bangunan Desa Wonokerto tahun ini sebesar Rp 176.023.459,- yang mengalami penurunan kurang lebih 5% dari pagu PBB tahun lalu. Dan selalu memberi semangat serta motivasi kepada Kasun untuk lebih semangat lagi dalam menarik pajak dari wajib pajak di wilayahnya masing-masing, sehingga target pajak PBB lunas di bulan juni nanti optimis benar-benar bisa tercapai.