wonokerto.desa.id - Perangkat Desa Wonokerto Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Tertib Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang diselenggarakan di tingkat kecamatan Kedunggalar pada Senin 3 Agustus 2026.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai pentingnya kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor serta memberikan informasi terkait kebijakan perpajakan daerah berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat diteruskan kepada masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Pemerintah Desa Wonokerto berkomitmen mendukung terciptanya administrasi perpajakan yang tertib serta berkontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Tertib Membayar Pajak Kendaraan, Wujud Nyata Kontribusi untuk Kemajuan Daerah."