wonokerto.desa.id - Jum’at 10 Januari 2025 bertempat di aula kantor desa, Pemerintah Desa Wonokerto Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka membahas dan menyepakati penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, dan Musrenbang Khusus perubahan RKP Desa Tahun 2025, serta membahas dan menyepakati rancangan Perdes tentang penyertaan modal BUMDes dan rancangan APBDES tahun 2025, yang dihadiri oleh Camat Kedunggalar beserta tim, Babinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa, Perangkat Desa, BPD, Ketua TP PKK Desa, LPMD, anggota BUMDes, Ketua Karang Taruna, ketua RT dan RW dan Tokoh Masyarakat.
Dalam sambutannya, kepala Desa Wonokerto menyampaikan bahwa musyawarah pada kesempatan ini akan disampaikan bahwa ada sedikit perbedaan pada pagu jumlah Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga selesai Desa harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Tetap mengacu pada RKP, perubahan untuk tahun ini salah satunya untuk segera memperbaiki jalan perlintasan kereta api. Dan mengenai Dana Operasional maksimal 3%, pemerintah desa memiliki rencana untuk santuanan anak yatim piatu dan mengadakan pengajian.
Camat Kedunggalar dalam sambutannya menyampaikan dalam musyawarah desa ini diharapkan peserta musyawarah dapat menyuarakan pendapatnya karena merupakan perwakilan warga Desa Wonokerto dan merupakan penentu untuk anggaran satu tahun kedepan. Disampaikan juga bagaimana agar Desa bukan hanya bisa menggunakan dana saja, tetapi dapat pula menggalang dana selain dari hasil sewa tanah bengkok, diantaranya dari kegiatan BUMDes dengan mengembangkan potensi yang ada di Desa Wonokerto.
Acara inti Musyawarah Desa dipimpin oleh ketua BPD disampaikan oleh Sekretaris Desa Wonokerto diantaranya menyampaikan:
Acara dilanjutkan sesi penyampaian usulan dari peserta musyawarah, dilanjutkan tanggapan dari pemerinta desa atas usulan peserta musyawarah, dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara musyawarah oleh perwakilan peserta musyawarah, ketua BPD dan Kepala Desa, dilanjutkan serah terima berita acara dan ditutup dengan bacaan hamdallah bersama oleh semua peserta musyawarah yang menandai kesepakan telah diperoleh dalam musyawarah tersebut.