wonokerto.desa id - Pemerintah Desa Wonokerto, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, menggelar Sosialisasi Kesadaran Hukum tentang Narkotika pada hari Rabu (08/10/2025) di aula kantor Desa Wonokerto dihadiri oleh Kanit Satres Narkoba Polres Ngawi, Perangkat Desa Wonokerto, Babinsa, BPD, PKK, Tokoh Masyarakat, dan Remaja Desa Wonokerto.
Kanit Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi selaku narasumber dalam sosialisasi ini menyampaikan materi pengendalian narkoba dan bahaya penyalahgunaannya dalam pelaksanaan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba).
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Faktor pendorong penyalahgunaan Narkoba diantaranya:
Penyalahgunaan Narkoba memiliki dampak umum, antara lain: kekerasan, overdosis, kriminalitas, putus sekolah, kecelakaan lalu lintas/tempat kerja, gangguan mental, social ekonomi, serta penularan penyakit HIV/AIDS, paru-paru, jantung, dan hepatitis.
Pelaku penyalahgunaan Narkoba dapat dikenali melalui ciri-ciri sebagai berikut:
Adapun beberapa cara untuk mencegah penyalahgunaan penggunaan dan peredaran Narkoba melalui peran sekolah dan guru serta masyarakat antara lain: