wonokerto.desa.id - Dalam rangka pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi gelar pra kegiatan yaitu Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dan Gerakan Masyarakat Pengumpulan Data Yuridis (GEMAPULDADIS) di Desa Wonokerto bertempat di Pendopo Yayasan Sakinem Sastro Sentono di Dusun Sendangrejo Kidul RT 002 RW 007 Desa Wonokerto Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi pada Senin (10/11/2025). Dihadiri oleh Bupati Ngawi, Kepala BPN Ngawi beserta Tim, Camat Kedunggalar, Camat Widodaren, Camat Mantingan, Camat Karanganyar, Kepala Desa Pelang Kidul, Kepala Desa Wonokerto beserta perangkat desa, Waka Polsek Kedunggalar, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua BPD Wonokerto, serta warga masyarakat penerima sertifikat tanah wakaf Desa Wonokerto.
Acara diawali dengan mengikuti acara Zoom Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dan Gerakan Masyarakat Pengumpulan Data Yuridis (Gemapuldadis) se Wilayah Provinsi Jawa Timur oleh ATR/BPN Jatim di Kabupaten Gresik yang diikuti Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur secara serentak. Kemudian dilanjutkan pemasangan patok batas di lokasi yang telah disiapkan.
Bupati Ngawi H. Ony Anwar Harsono, S.T., M.H, pada kesempatan tersebut dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas sinergi kolaborasi yang sangat baik antara ATR/BPN Kabupaten Ngawi beserta seluruh jajarannya di Pemerintahan Kabupaten Ngawi dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa sehingga kegiatan dapat terselesaikan dengan baik. Diharapkan setiap warga masyarakat di Kabupaten Ngawi memiliki kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki.
Lebih lanjut disampaikan bahwa tapal batas yang dipasang harus memenuhi standart, mulai dari besarannya, panjangnya, serta bentuknya harus sama. Dengan terbitnya sertifikat digital akan lebih autentik, karena lebih detail dari titik koordinatnya sehingga lebih aman. Dengan partisipasi dan guyub rukun masyarakat ikut bersama-sama memastikan tapal batas tanah yang dimiliki sehingga tercipta hubungan yang harmonis dengan sesama warga.
Acara dilanjutkan penyerahan sertifikat tanah wakaf oleh Bupati Ngawi bersama Kepala BPN Ngawi kepada warga Desa Wonokerto, diantaranya: Masjid Baitul Mukmin dengan luas 605 m², Mushola Baitus Salamiyah dengan luas 113 m², Mushola Baitul Iman dengan luas 64 m², Mushola Baitul Salam dengan luas 119 m², dan Madrasah Diniyah Taklimat dengan luas 206 m².
Gemapatas dan Gemapuldadis merupakan sebuah program atau gerakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan tujuan untuk meminimalkan perselisihan, memastikan kepastian hukum hak atas tanah, dan mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria dan mempercepat sertifikasi tanah. Pentingnya pemasangan patok batas tanah sebagai kunci pencegahan konflik dan percepatan proses sertifikasi.