wonokerto.desa.id - Pemerintah Desa Wonokerto Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi gelar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas dan Keselamatan Berkendara pada Kamis 24 September 2026 di aula kantor Desa Wonokerto dihadiri oleh Satlantas Polres Ngawi, Jasa Raharja, Kepala Desa dan perangkat desa, BPD, kader posyandu, RT, RW, dan Tokoh Masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut Sugiyanto, S.Pd. Kanit Kamsel Satlantas Polres Ngawi memberikan edukasi tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, memenuhi batas usia dan persyaratan berkendara, tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara, menggunakan perlengkapan keselamatan serta selalu fokus selama berada di jalan raya. Mengingat tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Ngawi terlebih di tingkat Kecamatan, diharapkan para orang tua lebih memperhatikan anak-anaknya. Orang tua atau wali murid diminta tidak mengizinkan anak yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) mengendarai sepeda motor.
Sementara itu, Jasa Raharja Cabang Madiun memberikan pemahaman mengenai peran dan manfaat Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.
Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab kita bersama, mari patuhi aturan, mengutamakan keselamatan, dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas demi menekan angka kecalakaan di Kabupaten Ngawi.